Senin, 31 Agustus 2015

Figur Ke-2 : Umamah bintu Hamzah Al-Hasyimiyah رضي الله عنهما

Figur Shalihah Panutan Wanita Shalihah

Inilah dia wahai ibu...
Figur Wanita Shalihah,
Sebaik-baik cermin...
Untuk kita berkaca padanya...

 Figur Ke-2⃣


Umamah bintu Hamzah Al-Hasyimiyah رضي الله عنهما 


✏(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran حفظها الله)
Tinggal sebagai muslimah di antara kaum musyrikin di Makkah bukanlah sesuatu yang diharapkan. Putri Singa Allah, Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنهما ini mendambakan hidup bersama kaum muslimin di Madinah. Dia pun menanti, hingga saatnya tiba….
Dia adalah Umamah bintu Hamzah bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushai Al-Hasyimiyah.
 Ibunya bernama Salma bintu ‘Umais bin Ma’d bin Taim bin Malik bin Quhafah dari Khats’am, saudara perempuan Asma’ bintu ‘Umais رضي الله عنها.
Sementara sang ayah, Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنه adalah paman Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang syahid dalam pertempuran Badr. Sepeninggal ayahnya, ‘Umamah bintu Hamzah masih tetap tinggal di Makkah.
Sekian lama tinggal di negeri Madinah, rombongan kaum muslimin bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم menunaikan ‘umrah qadha’, setelah setahun sebelumnya mereka urung menunaikan ‘umrah ke Makkah karena dihadang kaum musyrikin. Hanya tiga hari waktu yang diberikan pada kaum muslimin untuk tinggal di Makkah. Setelah itu, kaum musyrikin mengingatkan kaum muslimin agar segera meninggalkan Makkah.
⛺Ketika rombongan Rasulullah  صلى الله عليه وسلم hendak kembali ke Madinah, ‘Umamah bintu Hamzah mengikuti rombongan. Dia berseru memanggil-manggil, “Paman! Paman!”.
⏪Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, “Mengapa engkau biarkan putri paman kita dalam keadaan yatim di antara kaum musyrikin?”. Ali pun mengusulkan kepada beliau untuk membawa ‘Umamah dari Makkah.
✅Rasulullah  صلى الله عليه وسلم tak melarang ‘Ali untuk membawa ‘Umamah. “Bawa serta putri paman ayahmu!” ujar ‘Ali kepada istrinya, Fathimah رضي الله عنها.
Maka berangkatlah ‘Umamah bintu Hamzah bersama rombongan kaum muslimin menuju Madinah. Namun permasalahannya, siapa yang paling berhak untuk mengasuh putri yatim Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنه ini.
Di antara yang merasa berhak adalah Zaid bin Haritsah رضي الله عنه yang diberi wasiat oleh Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنه. Juga Rasulullah صَلّى اللّٰهُ عليه وسلم mempersaudarakannya dengan Hamzah saat beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin. “Aku lebih berhak untuk mengasuh anak saudaraku,” katanya.
Mendengar hal itu, Ja’far bin Abi Thalib bin‘Abdil Muththalib رضي الله عنه berujar, “Aku lebih berhak untuk mengasuhnya, karena Asma’bintu ‘Umais bibinya adalah istriku, sementara kedudukan bibi seperti kedudukan ibu!”‘
Ali pun merasa keberatan. “Mengapa kalian bertikai tentang permasalahan putri pamanku, sementara aku yang membawanya keluar dari Makkah di antara kaum musyrikin. Kalian pun tidak lebih dekat nasabnya dengan ‘Umamah daripada aku. Aku lebih berhak untuk mengasuhnya!”
Mereka adalah para sahabat yang mulia. Segala perselisihan, tak ada tempat lain untuk kembali kecuali pada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Mereka adukan pertikaian mereka, hingga beliau pun memberikan jalan yang terbaik. “Aku akan memutuskan perkara kalian,” kata beliau.
“Adapun engkau, wahai Zaid, engkau adalah maula Allah dan maula Rasul-Nya. Adapun dirimu, wahai ‘Ali, engkau saudara dan sahabatku, sedangkan engkau, wahai Ja’far, orang yang paling mirip denganku dan engkau, wahai Ja’far, orang yang paling pantas untuk mengasuhnya, karena istrimu adalah bibinya. Lebih-lebih lagi seseorang tak boleh menikahi wanita yang bibi wanita itu menjadi istrinya.”
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan hak pengasuhan ‘Umamah bintu Hamzah untuk Ja’far.‘
☝Ali bin Abi Thalib رضي الله عنهpernah mengusulkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم , “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menikah dengan ‘Umamah?”
✋“Dia itu anak saudaraku sesusuan 1),” jawab Rasulullah صلى الله عليه وسلم, "dan sesungguhnya Allah mengharamkan karena susuan segala sesuatu yang diharamkan karena nasab.”
Umamah bintu Hamzah, kisah kehidupannya memberikan pelajaran bagi kaum muslimin hingga akhir zaman. ‘Umamah bintu Hamzah, semoga Allah meridhainya….

Wallahu a’lamu bish-shawab.

Sumber Bacaan:
Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (8/22-23).
Ath-Thabaqatul Kubra, Al-Imam Ibnu Sa’d (10/152-154).
Shahih Al-Bukhari.
Kitab Al-Maghazi Bab ‘Umratil Qadha’.
Keterangan catatan kaki :
1) Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan Hamzah رضي الله عنه pernah disusui oleh ibu susu yang sama.

Disadur dari :
http://asysyariah.com/umamah-bintu-hamzah-al-hasyimiyah/

مجموعة روضة الأطفال

Bagi yang ingin mengambil faedah dari postingan RA yang telah lalu, antunna dapat mengunjungi blog kami :

 http://tamananakshalih.blogspot.com/

Talqin Al-Qur'an

بسم الله الرحمن الرحيم..

💐Semoga Allah memudahkan kita dan anak keturunan kita untuk menghafal Al Qur'an dan mengamalkannya.

🍃Allah berfirman dalam
Q.S Al Muzammil ayat 4 :

{{ورتّل القرآن ترتيلا }}
"Dan bacalah Al Qur'an dengan tartil"

🌙Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه

ُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya"

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari hadits Utsman ibnu Affan رضي الله عنه)

✏Untuk belajar Ilmu Tajwid tafadholna mengunjungi:

http://muslimahbelajartajwid.blogspot.com


🎀مجموعة روضة الأطفال🎀

🔗 http://tamananakshalih.blogspot.com/

Download audio :
🔊 Surah Al-Fathihah
🔊 Surah An-Naas
🔊 Surah Al-Falaq
🔊 Surah Al-Ikhlas
🔊 Surah Al-Masad
🔊 Surah An-Nashr
🔊 Surah Al-Kaafirun
🔊 Surah Al-Kautsar
🔊 Surah Al-Ma'un
🔊 Surah Quraisy
🔊 Surah Al-Fiil
🔊 Surah Al-Humazah
🔊 Surah Al-'Ashr
🔊 Surah At-Takatsur
🔊 Surah Al-Qari'ah
🔊 Surah Al-'Aadiyat
🔊 Surah Al-Zalzalah
🔊 Surah Al-Bayyinah
🔊 Surah Al-Qadr
🔊 Surah Al-'Alaq
🔊 Surah At-Tiin
🔊 Surah Al-Insyirah
🔊 Surah Adh-Dhuha
🔊 Surah Al-Lail
🔊 Surah Asy-Syams
🔊 Surah Al-Balad
🔊 Surah Al-Fajr
🔊 Surah Al-Ghasiyah
🔊 Surah Al-A'laa

Sabtu, 29 Agustus 2015

❓🌺 SIAPA SAJA MAHRAM ITU..

✏_Ditulis oleh:
 Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini  حفظه الله


Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah , mimnya di-fathah.

🌂Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh boncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

➡Mereka kita bagi menjadi tiga kelompok.
*Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan),
**kedua mahram karena penyusuan,
***dan ketiga mahram mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).

✔*Kelompok yang pertama ada tujuh golongan:
▪1.    Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
▪2.    Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
▪3.    Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
▪4.    Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
▪5.    Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
▪6.    Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
▪7.    Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

👉🏼Mereka inilah yang dimaksudkan Allah ta'ala:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”
 (An-Nisa: 23)

✔**Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.

Dua di antaranya telah disebutkan Allah ta'ala:
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan”.
(An-Nisa 23)

🍼Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih(1) bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut(2). Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, begitu pula dua anak yang disusui oleh wanita yang sama, maka ayat ini dan hadits yang marfu’:

“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan.”
(Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas)

Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.

Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.

Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullah, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah ta'ala:

“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.”
(Al-Baqarah: 233)

Dan hadits ‘Aisyah muttafaqun ‘alaihi menerangkan bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa suatu penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.

📝Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan, setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan (meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali).

✔***Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut;
▪1.    Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 22.
▪2.    Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa ayat 23.
▪3.    Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa ayat 23.
▪4.    Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah)3, cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa ayat 23.

📌Golongan 1, 2 dan 3 menjadi mahram hanya dengan sekedar akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri),
📌adapun yang keempat maka dipersyaratkan terjadinya jima’ bersama dengan akad yang sah , dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati, rabibah misalnya tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.

Selain dari apa yang disebutkan di atas maka bukan mahram, jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.

🚫✋🏼Begitu pula saudara perempuan istri atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, boncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri sampai kalau seandainya dia dicerai atau meninggal maka baru boleh dinikahi.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala:
“Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).”
(An-Nisa: 23)

Dan hadits Abu Hurairah muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a’lam bish-shawab. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa’di, Asy-Syarhul Mumti’, 5/168-210)

1. Istilah dalam ilmu ushul fiqih yang artinya penyebutan sesuatu yang dengannya menunjukkan kepada yang lain yang serupa hukumnya.
2.  Ini adalah pendapat jumhur dan ini yang rajih (kuat). Lihat Syarah Shahih Muslim (10/18)
3. Adapun anak lelaki istri dari suami lain namanya rabib

sumber: http://asysyariah.com/siapa-saja-mahram-itu/


Repost:
🎀مجموعة روضة الأطفال🎀
⤵⤵⤵⤵⤵


💭💐🏡KEUTAMAAN BERBUAT BAIK KEPADA ANAK PEREMPUAN

🚩ﻓﻀﻞ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ

📜 Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh
______________________________________
🔺🔺🔺🔺

📍السؤال :

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :

(( ﻣﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻪ ﺛﻼﺙ ﺑﻨﺎﺕ ﻓﺼﺒﺮ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻭﺳﻘﺎﻫﻦ ﻭﻛﺴﺎﻫﻦ ﻛﻦ ﻟﻪ ﺣﺠﺎﺑﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ )) ،

ﻫﻞ ﻳﻜﻦ ﺣﺠﺎﺑﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻮﺍﻟﺪﻫﻢ ﻓﻘﻂ ﺃﻡ ﻣﻌﻪ ﺍﻷﻡ ﻭﻋﻨﺪﻱ ﻭﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﺛﻼﺙ ﺑﻨﺎﺕ؟

📍الجواب :

ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﻋﻘﺒﺔ ﺑﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﻗﺎﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ:

(( ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻼﺙ ﺑﻨﺎﺕ ﻓﺼﺒﺮ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻭﺃﻃﻌﻤﻬﻦ ﻭﺳﻘﺎﻫﻦ ﻭﻛﺴﺎﻫﻦ ﻣﻦ ﺟﺪﺗﻪ ﻛﻦ ﻟﻪ ﺣﺠﺎﺑﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ )) [1] ،

ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺸﺌﻮﻧﻬﻦ؛ ﺭﻏﺒﺔً ﻓﻴﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ .

ﻭﻳﺮﺟﻰ ﻟﻤﻦ ﻋﺎﻝ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻷﺧﻮﺍﺕ ﻭﺍﻟﻌﻤﺎﺕ ﻭﺍﻟﺨﺎﻻﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﻦ ﻣﻦ ﺫﻭﻱ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﺄﺣﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﻦ ﻭﺃﻃﻌﻤﻬﻦ ﻭﺳﻘﺎﻫﻦ ﻭﻛﺴﺎﻫﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻋﺎﻝ ﺛﻼﺙ ﺑﻨﺎﺕ، ﻭﻓﻀﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺳﻊ ﻭﺭﺣﻤﺘﻪ ﻋﻈﻴﻤﺔ،

ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻣﻦ ﻋﺎﻝ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﺍﺛﻨﺘﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻦ ﻓﺄﺣﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﻦ ﻳﺮﺟﻰ ﻟﻪ ﺍﻷﺟﺮ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﻭﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﺰﻳﻞ، ﻛﻤﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﻮﻡ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻷﻗﺎﺭﺏ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ،

ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﻓﺎﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﺑﻮﻳﻦ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﺍﻷﺟﺪﺍﺩ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﺪﺍﺕ ﺃﻋﻈﻢ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺃﺟﺮﺍً؛ ﻟﻌﻈﻢ ﺣﻖ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻭﺟﻮﺏ ﺑﺮﻫﻤﺎ ﻭﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ، ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻤﺤﺴﻦ ﺃﺑﺎً ﺃﻭ ﺃُﻣًّﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻣﻨﺎﻁ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﻲ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ .

[1] ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻣﻴﻴﻦ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻘﺒﺔ ﺑﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺍﻟﺠﻬﻨﻲ، ﺑﺮﻗﻢ 61762 ، ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻵﺩﺍﺏ، ﺑﺎﺏ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻭﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ، ﺑﺮﻗﻢ .3659

🔐📄www.binbaz.org.sa/node/3425
______________________________________

📍Pertanyaan :

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu ia bersabar atas mereka dan memberi mereka makan serta pakaian, maka mereka akan menjadi hijab baginya dari api neraka”

Apakah mereka menjadi hijab dari api neraka bagi ayahnya saja? ataukah ibunya juga? Alhamdulillah saya memiliki tiga orang anak.

📍Jawaban :

📝 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shohih dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: aku mendengar Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻼﺙ ﺑﻨﺎﺕ ﻓﺼﺒﺮ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻭﺃﻃﻌﻤﻬﻦ ﻭﺳﻘﺎﻫﻦ ﻭﻛﺴﺎﻫﻦ ﻣﻦ ﺟﺪﺗﻪ ﻛﻦ ﻟﻪ ﺣﺠﺎﺑﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ

“Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu ia bersabar atas mereka dan memberi mereka makan dan minum serta pakaian dari hasil usahanya, maka mereka akan menjadi hijab baginya dari api neraka pada hari kiamat.” [HR. al-Imam Ahmad dalam musnad asy-Syamiyyin dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani no. 61762 dan Ibnu Majah dalam kitab al-Adab, bab Birrul Walid wal Ihsan ilal Banat no. 3659]

🌷 Hadits ini menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak perempuan dan mengurusi kondisi mereka, dengan mengharap ganjaran di sisi Alloh azza wa jalla. Sesungguhnya hal tersebut adalah diantara sebab seseorang dimasukkan ke surga dan diselamatkan dari neraka.

🌷 Dan diharapkan pula bagi orang yang mengasuh/menanggung selain anak perempuan kandung, seperti saudara perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, dan yang selainnya yang membutuhkan, lalu ia berbuat baik kepada mereka dengan memberinya makan, minum dan pakaian, diharapkan mereka juga akan mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan oleh Nabi shollallohu alaihi wa sallam tentang orang yang mengasuh tiga orang anak perempuan. Dan keutamaan Alloh itu luas dan rahmat-Nya sangatlah besar.

🌷 Demikian pula orang yang mengasuh seorang atau dua orang anak perempuan atau selain itu, kemudian ia berbuat baik kepada mereka, diharapkan mereka juga akan mendapatkan ganjaran dan pahala yang besar, sebagaimana hal tersebut ditunjukkan oleh keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits tentang berbuat baik kepada orang faqir dan miskin dari kalangan kerabat dan selain mereka.

✅ Dan jika keutamaan ini adalah dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka sesungguhnya berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah seorang dari mereka atau kakek atau nenek, ganjarannya akan lebih besar dan lebih banyak karena besarnya hak orang tua dan wajibnya berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. Dan tidak ada bedanya dalam hal tersebut apakah yang berbuat baik itu sebagai ayah ataukah ibu atau yang selainnya, karena hukumnya (ganjarannya) tergantung pada perbuatannya. Wallohu waliyyut taufiiq.
______________________________________

✍ Syabab Ashhabus Sunnah

🌏 www.ittibaus-sunnah.net
◉  ◈  ◉  ◈  ◉  ◈  ◉  ◈  ◉  ◈  ◉
📌 أصحاب السنة
⭐ASHHABUS SUNNAH✪

🎀 مجموعة روضة الأطفال🎀

Selasa, 25 Agustus 2015

Ummu Salamah رضي الله عنها

🎀Figur Shalihah Panutan Wanita Shalihah🎀

🌹Inilah dia wahai ibu...
Figur Wanita Shalihah,
Sebaik-baik cermin...
🔎Untuk kita berkaca padanya...

🌸 Ummu Salamah رضي الله عنها 🌸

(ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Abdirrahman bintu ‘Imran)

🌺Kecantikan dan kemuliaan berpadu dalam dirinya. Cinta, kesetiaan dan ketaatannya pada pendamping hidupnya membawanya untuk memperoleh sebentuk doa. Doa yang berbuah keindahan hidup tiada tara, bersisian dengan hamba Rabb-nya yang paling mulia.

🌸Hindun bintu Abi Umayyah bin al-Mughirah bin ‘Abdillah bin ‘Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah al-Qurasyiyyah al Makhzumiyah radhiyallahu ‘anha. Dia lebih dikenal dengan kunyahnya, Ummu Salamah.

🎀Dia seorang istri yang penuh cinta bagi suaminya, Abu Salamah ‘Abdullah bin ‘Abdil Asad bin Hilal bin ‘Abdillah bin ‘Umarbin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’b al-Makhzumi radhiyallahu ‘anhu.

🇸🇦⏩Dalam beratnya cobaan dan gangguan, mereka meninggalkan negeri Makkah menuju Habasyah untuk berhijrah, membawa keimanan. Di negeri inilah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha melahirkan anak-anaknya : Salamah, ‘Umar, Durrah, dan Zainab.

🌙Tatkala terdengar kabar tentang Islamnya penduduk Makkah, mereka pun kembali bersama kaum muslimin yang lain. Namun, ternyata semua itu berita hampa semata, hingga mereka pun harus beranjak hijrah untuk kedua kalinya menuju Madinah. Di sanalah mereka membangun hidup bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

🔥💦Selang beberapa lama di Madinah, seruan perang Badr bergema. Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu. masuk dalam barisan para sahabat yang terjun dalam kancah pertempuran. Begitu pula ketika perang Uhud berkobar, Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu ada di sana, hingga mendapatkan luka-luka. Tak lama Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berdampingan dengan kekasihnya, karena Abu Salamah harus kembali ke hadapan Rabb-nya akibat luka-luka yang dideritanya. Ummu Salamah melepas kepergian Abu Salamah pada bulan Jumadits Tsaniyah tahun keempat Hijriyah dengan pilu.
Dia mengatakan, “Siapakah yang lebih baik bagiku daripada Abu Salamah?”
Berulang kali dia berucap demikian.

🌾Hingga akhirnya diucapkannya doa yang pernah diajarkan oleh kekasihnya, Abu Salamah, jauh hari sebelum Abu Salamah tiada. Kala itu, Ummu Salamah berkata kepada suaminya, “Aku telah mendengar bahwa seorang wanita yang suaminya tiada dan suaminya itu termasuk ahli surga, kemudian dia tidak menikah lagi sepeninggalnya, Allah subhanahu wa ta’ala mengumpulkan mereka berdua di surga. Mari kita saling berjanji agar engkau tidak menikah lagi sepeninggalku dan aku tidak akan menikah lagi sepeninggalmu". Mendengar perkataan istrinya, Abu Salamah mengatakan, “Apakah engkau mau taat kepadaku?”. Kata Ummu Salamah, “Ya".

🎁Abu Salamah berkata lagi, “Kalau aku kelak tiada, menikahlah ! Yaa Allah, berikan pada Ummu Salamah sepeninggalku nanti seseorang yang lebih baik dariku yang tak akan membuatnya berduka dan tak akan menyakitinya.”

🎁Waktu terus berjalan. Ummu Salamah pun telah melalui masa ‘iddahnya sepeninggal Abu Salamah. Datang seorang yang paling mulia setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu untuk meminang Ummu Salamah. Namun, Ummu Salamah menolaknya.

🎁Setelah itu, datang pula ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, menawarkan pinangan ke hadapan Ummu Salamah. Kembali Ummu Salamah menyatakan penolakannya. Ternyata Allah subhanahu wa ta’ala hendak menganugerahkan sesuatu yang lebih besar daripada itu semua. Datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, membuka pintu baginya untuk memasuki rumah tangga nubuwwah.

💦Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menjawab tawaran itu, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang sudah cukup berumur dan memiliki anak-anak yatim, lagi pula aku wanita yang sangat pencemburu". Dari balik tabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi, “Adapun masalah umur, sesungguhnya aku lebih tua darimu. Adapun anak-anak, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan mencukupinya, sedangkan kecemburuanmu, maka aku akan berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar Allah subhanahu wa ta’ala menghilangkannya".

🌙🎀Tak ada lagi yang memberatkan langkah Ummu Salamah untuk menyambut uluran tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bulan Syawwal tahun keempat setelah hijrah adalah saat-saat yang indah bagi Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, mengawali hidupnya di samping seorang yang paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

💥Berita tentang kecantikan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha sempat meletupkan kecemburuan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sangat bersedih. Dia menahan diri sampai memiliki kesempatan melihat Ummu Salamah. Tatkala datang kesempatan itu, ‘Aisyah melihat kecantikan Ummu Salamah berkali-kali lipat daripada gambaran yang sampai padanya. Dia beritahukan hal itu kepada Hafshah radhiyallahu ‘anha. Hafshah pun menjawab, “Tidak, demi Allah. Itu tidak lain hanya karena kecemburuanmu saja. Dia tidaklah seperti yang kaukatakan, namun dia memang cantik". 'Aisyah pun mengisahkan, “Setelah itu, aku sempat melihatnya lagi dan dia memang seperti yang dikatakan oleh Hafshah".

▶Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha memulai rangkaian kehidupannya di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak rentetan peristiwa dilaluinya bersama beliau. Satu dialaminya dalam Perjanjian Hudaibiyah. Kala itu, pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam setelah hijrah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama 1.400 orang muslimin ingin menunaikan ‘umrah di Makkah sembari melihat kembali tanah air mereka yang sekian lama ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha turut menyertai perjalanan beliau ini. Namun, setiba beliau dan para sahabat di Dzul Hulaifah untuk berihram dan memberi tanda hewan sembelihan, kaum musyrikin Quraisy menghalangi kaum muslimin.

📜Dari peristiwa ini tercetuslah perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian itu di antaranya berisi larangan bagi kaum muslimin memasuki Makkah hingga tahun depan. Betapa kecewanya para sahabat saat itu, karena mereka urung memasuki Makkah. Usai menyelesaikan penulisan perjanjian itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada para sahabat, “Bangkitlah, sembelihlah hewan kalian, kemudian bercukurlah!” Namun, tak satu pun dari mereka yang bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi perintahnya hingga ketiga kalinya, namun tetap tak ada satu pun yang beranjak.

💡Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah pun memberikan gagasan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau ingin agar mereka melakukannya? Bangkitlah, jangan berbicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih hewan dan memanggil seseorang untuk mencukur rambutmu". Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, kemudian segera melaksanakan usulan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Seketika itu juga, para sahabat yang melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewannya dan menyuruh seseorang untuk mencukur rambutnya serta-merta bangkit untuk memotong hewan sembelihan mereka dan saling mencukur rambut, hingga seakan-akan mereka akan saling membunuh karena riuhnya.

📚Semenjak bersama Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meraup banyak ilmu. Terlebih lagi setelah berada dalam naungan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di bawah bimbingan nubuwwah, Ummu Salamah mendulang ilmu. Juga dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Fathimah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah menyampaikan apa yang ada pada dirinya hingga bertaburanlah riwayat dari dirinya.

📖Tercatat deretan panjang nama-nama ulama besar dari generasi pendahulu yang mengambil ilmu darinya. Dia termasuk fuqaha dari kalangan shahabiyah.

💦🍃Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha telah melalui rentang panjang masa hidupnya dengan menebarkan banyak faedah. Masa-masa kekhalifahan pun dia saksikan hingga masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah. Pada masa inilah terjadi pembunuhan cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ummu Salamah sangat berduka mendengar berita itu. Dia benar-benar merasakan kepiluan.

💦Tak lama setelah itu, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha kembali menghadap Rabb-nya. Tergurat peristiwa itu pada tahun ke-61 setelah hijrah. Terkenang selalu kesetiaan yang pernah dia berikan bagi pendamping hidupnya. Terngiang selalu sebutan namanya dalam kitab-kitab besar para ulama. Ummu Salamah, semoga Allah subhanahu wa ta’ala meridhainya…

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

📚Sumber Bacaan :

1.   Al-Ishabah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, hlm. 150—152.
2.   Shahihus Sirah an-Nabawiyah, Ibrahim al-‘Ali, hlm. 323.
3.   Siyar A’lamin Nubala’, al-Imam adz-Dzahabi, hlm. 202—210.
4.   Tahdzibul Kamal, al-Imam al-Mizzi, hlm. 317—319.

🎀مجموعة روضة الأطفال🎀

‘Umamah bintu Hamzah Al-Hasyimiyah

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Tinggal sebagai muslimah di antara kaum musyrikin di Makkah bukanlah sesuatu yang diharapkan.

Putri Singa Allah, Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنهما ini mendambakan hidup bersama kaum muslimin di Madinah. Dia pun menanti, hingga saatnya tiba….

Dia adalah Umamah bintu Hamzah bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushai Al-Hasyimiyah.

Ibunya bernama Salma bintu ‘Umais bin Ma’d bin Taim bin Malik bin Quhafah dari Khats’am, saudara perempuan Asma’ bintu ‘Umais رضي الله عنها.

Sementara sang ayah, Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنهadalah paman Rasulullah yang syahid dalam pertempuran Badr.

Sepeninggal ayahnya, ‘Umamah bintu Hamzah masih tetap tinggal di Makkah.

Sekian lama tinggal di negeri Madinah, rombongan kaum muslimin bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم menunaikan ‘umrah qadha’, setelah setahun sebelumnya mereka urung menunaikan ‘umrah ke Makkah karena dihadang kaum musyrikin. Hanya tiga hari waktu yang diberikan pada kaum muslimin untuk tinggal di Makkah. Setelah itu, kaum musyrikin mengingatkan kaum muslimin agar segera meninggalkan Makkah.

Ketika rombongan Rasulullah  صلى الله عليه وسلم hendak kembali ke Madinah, ‘Umamah bintu Hamzah mengikuti rombongan. Dia berseru memanggil-manggil, “Paman! Paman!”‘

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, “Mengapa engkau biarkan putri paman kita dalam keadaan yatim di antara kaum musyrikin?”Ali pun mengusulkan kepada beliau untuk membawa ‘Umamah dari Makkah.

Rasulullah  صلى الله عليه وسلم tak melarang ‘Ali untuk membawa ‘Umamah.

“Bawa serta putri paman ayahmu!” ujar ‘Ali kepada istrinya, Fathimah رضي الله عنها.

Maka berangkatlah ‘Umamah bintu Hamzah bersama rombongan kaum muslimin menuju Madinah.Namun permasalahannya, siapa yang paling berhak untuk mengasuh putri yatim Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنه ini.

Di antara yang merasa berhak adalah Zaid bin Haritsah رضي الله عنه yang diberi wasiat oleh Hamzah bin ‘Abdil Muththalib رضي الله عنه. Juga Rasulullah صَلّى اللّٰهُ عليه وسلم mempersaudarakannya dengan Hamzah saat beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin. “Aku lebih berhak untuk mengasuh anak saudaraku,” katanya.

Mendengar hal itu, Ja’far bin Abi Thalib bin‘Abdil Muththalib رضي الله عنه berujar, “Aku lebih berhak untuk mengasuhnya, karena Asma’bintu ‘Umais bibinya adalah istriku, sementara kedudukan bibi seperti kedudukan ibu!”‘

Ali pun merasa keberatan. “Mengapa kalian bertikai tentang permasalahan putri pamanku, sementara aku yang membawanya keluar dari Makkah di antara kaum musyrikin. Kalian pun tidak lebih dekat nasabnya dengan ‘Umamah daripada aku. Aku lebih berhak untuk mengasuhnya!”

Mereka adalah para sahabat yang mulia. Segala perselisihan, tak ada tempat lain untuk kembali kecuali pada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Mereka adukan pertikaian mereka, hingga beliau pun memberikan jalan yang terbaik. “Aku akan memutuskan perkara kalian,” kata beliau.
“Adapun engkau, wahai Zaid, engkau adalah maula Allah dan maula Rasul-Nya. Adapun dirimu, wahai ‘Ali, engkau saudara dan sahabatku. Sedangkan engkau, wahai Ja’far, orang yang paling mirip denganku. Dan engkau, wahai Ja’far, orang yang paling pantas untuk mengasuhnya, karena istrimu adalah bibinya. Lebih-lebih lagi seseorang tak boleh menikahi wanita yang bibi wanita itu menjadi istrinya.”

Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan hak pengasuhan ‘Umamah bintu Hamzah untuk Ja’far.‘

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنهpernah mengusulkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم , “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menikah dengan ‘Umamah?”

“Dia itu anak saudaraku sesusuan 1),” jawab Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

“Dan sesungguhnya Allah mengharamkan karena susuan segala sesuatu yang diharamkan karena nasab.”‘

Umamah bintu Hamzah, kisah kehidupannya memberikan pelajaran bagi kaum muslimin hingga akhir zaman. ‘Umamah bintu Hamzah, semoga Allah l meridhainya….Wallahu a’lamu bish-shawab.

Sumber Bacaan:Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (8/22-23)Ath-Thabaqatul Kubra, Al-Imam Ibnu Sa’d (10/152-154)Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi Bab ‘Umratil Qadha’

Ket footnote:
1)Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan Hamzah رضي الله عنه pernah disusui oleh ibu susu yang sama.

http://asysyariah.com/umamah-bintu-hamzah-al-hasyimiyah/

Ide kreatif membuat tempat pensil atau alat tulis lain MUDAH & MURAH

Bismillah:
🍒Ide kreatif membuat tempat pensil atau alat tulis lain MUDAH & MURAH

Tips:
📌Letakkan alat tulis sikecil ditempat yang bisa mereka jangkau.
📌Beri tulisan "Ambillah Dan kembalikan dengan rapi'
📌Letakkan masing2 sesuai kegunaan/per alat tulis untuk memudahkan dlm mengambil Dan merapikan kembali.


Mari kita budayakan pada putra/i kita slogan ini:

"RAPI ITU INDAH & MENYENANGKAN "


Baarokallahufyk, semoga bermanfaat...